DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Zulfadhli diimbau untuk tidak emosi dalam mensikapi Surat Perintah Gubernur Aceh kepada Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak 12 Februari 2025.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tentang Surat Perintah Mualem kepada Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dinilai blunder. “Itu blunder habis ya. Soal Sekda itu sepenuhnya kewenangan Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh, jadi tidak pada tempatnya dikomentari oleh legislatif,” kata Firdaus Mirza Nusuary, Jumat (21/2/2025).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Demo mahasiswa hari ini, Senin (11/4/2022), yang dimulai dari bundaran Simpang Lima Banda Aceh hingga depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuntut beberapa hal antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, BBM, dan bahan pokok lainnya.